Post by Dewatacengkar on Jul 7, 2011 2:39:27 GMT -5
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui
upaya pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara
bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah dan pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum
dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Cagar Budaya;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.
3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan
yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
5. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di
darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau
lebih yang letaknya berdekatan dan/atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
7. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
8. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap
orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk
melestarikannya.
9. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.
10. Pengalihan adalah proses pemindahan hak
kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya
dari setiap orang kepada setiap orang lain atau
kepada negara.
11. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
12. Insentif adalah dukungan berupa advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong pelestarian Cagar Budaya dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
13. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk memberikan
rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan
penghapusan Cagar Budaya.
14. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.
15. Kurator adalah orang yang karena kompetensi
keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan
koleksi museum.
16. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan
Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan
dalam Register Nasional Cagar Budaya.
17. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
18. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
19. Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
20. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya
peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai
prioritas nasional.
21. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan rakyat.
22. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
23. Pelindungan adalah upaya mencegah dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan dengan cara Penyelamatan,
Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran
Cagar Budaya.
24. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan
dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
25. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan
Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
sesuai dengan kebutuhan.
27. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat
agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
28. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan
keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
29. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan
Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
30. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu
pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
31. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai
penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
32. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya
untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masa kini dengan melakukan perubahan terbatas
yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang
mempunyai nilai penting.
33. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya.
34. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.
35. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum,
dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
36. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
37. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Halaman 2 BAB II...........................,
NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG
CAGAR BUDAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku
kehidupan manusia yang penting artinya bagi
pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu
pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga
perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui
upaya pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara
bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan,
struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh
pemerintah dan pemerintah daerah dengan
meningkatkan peran serta masyarakat untuk
melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan
cagar budaya;
d. bahwa dengan adanya perubahan paradigma
pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan
aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis
guna meningkatkan kesejahteraan rakyat;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum
dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Cagar Budaya;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG CAGAR BUDAYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat
kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat
dan/atau di air yang perlu dilestarikan
keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama,
dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau
benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak
bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau
bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki
hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah
perkembangan manusia.
3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan
yang terbuat dari benda alam atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang
berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang
terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan
manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan
yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana
untuk menampung kebutuhan manusia.
5. Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di
darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar
Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur
Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau
bukti kejadian pada masa lalu.
6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang
geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau
lebih yang letaknya berdekatan dan/atau
memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
7. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh
terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan
fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
8. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik
kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap
orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap
memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk
melestarikannya.
9. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi
yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan
pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan
pelestarian Cagar Budaya.
10. Pengalihan adalah proses pemindahan hak
kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya
dari setiap orang kepada setiap orang lain atau
kepada negara.
11. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau
bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
12. Insentif adalah dukungan berupa advokasi,
perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk
mendorong pelestarian Cagar Budaya dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
13. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahli
pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki
sertifikat kompetensi untuk memberikan
rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan
penghapusan Cagar Budaya.
14. Tenaga Ahli Pelestarian adalah orang yang karena
kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki
sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau
Pemanfaatan Cagar Budaya.
15. Kurator adalah orang yang karena kompetensi
keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan
koleksi museum.
16. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda,
bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang
geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya
kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan
Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan
dalam Register Nasional Cagar Budaya.
17. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya
terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau
satuan ruang geografis yang dilakukan oleh
pemerintah kabupaten/kota berdasarkan
rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
18. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi
kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang
berada di dalam dan di luar negeri.
19. Penghapusan adalah tindakan menghapus status
Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
20. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya
peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagai
prioritas nasional.
21. Pengelolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi,
mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya
melalui kebijakan pengaturan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan rakyat.
22. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk
mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan
nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,
dan memanfaatkannya.
23. Pelindungan adalah upaya mencegah dan
menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau
kemusnahan dengan cara Penyelamatan,
Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran
Cagar Budaya.
24. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan
dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari
kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
25. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah
Cagar Budaya dari ancaman dan/atau gangguan.
26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan
Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
sesuai dengan kebutuhan.
27. Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat
agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
28. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan
Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan
keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik
pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
29. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai,
informasi, dan promosi Cagar Budaya serta
pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan
Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak
bertentangan dengan tujuan Pelestarian.
30. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan
menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi
kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu
pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
31. Revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang
ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai
penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi
ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip
pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
32. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya
untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan
masa kini dengan melakukan perubahan terbatas
yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai
pentingnya atau kerusakan pada bagian yang
mempunyai nilai penting.
33. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya
untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan
rakyat dengan tetap mempertahankan
kelestariannya.
34. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung
terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar
Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh
maupun bagian-bagiannya.
35. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang,
masyarakat, badan usaha berbadan hukum,
dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
36. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
37. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Halaman 2 BAB II...........................,